.:: BERITA UTAMA ::.
SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar kegiatan olahraga mandiri pada hari Jumat (17/05). Olahraga mandiri ini diisi dengan kegiatan Fun Games. Di mana pada Fun games ini, seluruh warga binaan terlihat sangat semangat dan antusias.
Fun games ini dikemas dengan perlombaan adu cepat mengumpulkan atau memasukkan botol ke dalam suatu kardus. Dalam pertandingan ini, warga binaan diwakili oleh 1 orang pada setiap kamar. Para warga binaan yang menjadi penonton terlihat antusias mendukung perwakilan pada kamarnya untuk memenangkan lomba.
Kegiatan fun games berhasil mengundang tawa dan kehebohan para warga binaan dan petugas yang menyaksikan. Selanjutnya para warga binaan yang berhasil memenangkan perlombaan diberikan hadiah oleh petugas, sebagai apresiasi atas semangat dan kegigihannya dalam berusaha. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kebersamaan, kekompakan dan kekeluargaan warga binaan dan petugas di Rutan Sampang semakin terjalin erat.
-Humas Rutan Sampang-
Jumat Semangat Penuh Antusias dan Tawa, Rutan Sampang Gelar Kegiatan Fun Games bagi Warga Binaan
Admin upt
SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkumham Tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI Tahun 2024 pada hari Rabu (15/05). Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham, bertujuan untuk mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
Kegiatan dibuka oleh PLH. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti. Menurut beliau, SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beliau berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi Kemenkumham.
Selanjutnya narasumber dari KPK, Timotius Hendrik Partohap menjelaskan mekanisme pelaksanaan SPI pada tahun 2024 tidak ada perubahan secara substansi. Lalu narasumber kedua dari KPK, Putra menambahkan bahwa KPK akan melaksanakan monitoring SPI dengan mendatangi satker atau tempat layanan. Selanjutnya KPK akan melakukan wawancara dengan pengguna layanan, yang akan berpengaruh pada penilaian satker tersebut.
-Humas Rutan Sampang-
Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pelaksanaan Tusi, Rutan Sampang Ikuti Sosialisasi Hasil SPI 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI 2024 Kemenkumham
Admin upt
SURABAYA - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menghadiri kegiatan Pembinaan Pengelolaan BMN melalui Optimalisasi Pemanfaatan BMN dan Rumah Negara sebagai Sumber Pendapatan Negara pada hari Selasa (14/05). Kegiatan dihadiri oleh pejabat dan operator yang membidangi BMN, bertempat di Hotel Harris Surabaya.
Kegiatan pembinaan ini mengusung tema “Optimalisasi Pemanfaatan BMN dan Rumah Negara Sebagai Sumber Pendapatan Negara”. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen KN Jatim dan Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham.
Kegiatan dibuka oleh Kadiv Administrasi Saefur Rochim. Dalam sambutannya, Kadivmin menekankan pentingnya pengelolaan BMN yang tepat dan optimal. Pengelolaan BMN yang akuntabel sangat penting dalam memberikan gambaran terkini kondisi aset negara sebagai salah satu wujud adanya kesadaran dan kedisiplinan dari pengelola BMN.
Selain itu, diharapkan juga agar pengemban tugas pengelolaan BMN di wilayah Jatim dapat semakin memahami tentang tata cara pemanfaatan BMN dan rumah negara sesuai ketentuan yang berlaku. Kadivmin juga menyatakan bahwa sudah waktunya untuk meninggalkan image pengelolaan BMN adalah sekedar selembar kertas bukti administrasi tanpa perlu melakukan pengelolaan terhadap fisik aset itu sendiri.
-Humas Rutan Sampang-
Rutan Sampang Hadiri Pembinaan Pengelolaan BMN melalui Optimalisasi Pemanfaatan BMN dan Rumah Negara sebagai Sumber Pendapatan Negara
Admin upt
SAMPANG - Menindaklanjuti arahan dari Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan kegiatan pembersihan dan perawatan saluran pembuangan air pada hari Selasa (14/03). Kegiatan pembersihan dan perawatan saluran pembuangan air bertujuan untuk menjaga lingkungan rutan agar tetap bersih dan sehat.
Kegiatan pembersihan saluran pembuangan air dilaksanakan oleh 4 orang tamping yang telah memiliki surat keputusan asimilasi kerja luar. Di mana 4 orang yang asimilasi kerja luar tersebut dikawal langsung oleh Karutan Sampang, Ka. KPR dan staff KPR beserta 2 orang CPNS.
Karutan Sampang, Tri Wibawa Kristiyana menjelaskan bahwa kegiatan pembersihan saluran air menjadi bagian integral dari upaya menjaga sanitasi di dalam rutan.
"Kegiatan pembersihan ini merupakan kegiatan penting yang harus digalakkan, untuk menjaga dan merawat sanitasi agar tercipta lingkungan rutan yang bersih dan sehat," jelasnya.
Kegiatan pembersihan dan perawatan saluran pembuangan air berjalan dengan tertib dan lancar. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, sanitasi di rutan terus digalakkan. Sehingga memberikan dampak positif bagi lingkungan Rutan Sampang.
-Humas Rutan Sampang-
Upayakan Kegiatan Sanitasi agar Tercipta Lingkungan yang Bersih dan Sehat, Rutan Sampang Giatkan Pembersihan dan Perawatan Saluran Pembuangan Air
Admin upt
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
-Humas Rutan Sampang-